
Car Free Night, Pemko Medan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Medan(harianSIB.com)Guna mendukung kelancaran kegiatan Car Free Night yang akan digelar pada 28 Juni 2025, Pemko Medan melalui Dinas Perhubu
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga:
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," ujar Ian Iskandar dalam persidangan dikutip kompas.com
Ian tidak menjelaskan secara rinci alasan Firli mencabut gugatan praperadilan. Namun, dia menyebut masih ada kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permisi gugatan itu.
Baca Juga:
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian.
Hakim tunggal Parulian Manik pun menyerahkan kepada pihak termohon, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, untuk memberikan tanggapan.
"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kami di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Hakim tunggal pun meminta waktu kepada peserta sidang hingga pukul 11.30 WIB untuk mempertimbangkan permohonan Firli.
Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan. Dia pertama kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Ketika itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Gugatan praperadilan kedua kembali diajukan Firli ke PN Jaksel pada 22 Januari 2025. Tak berselang lama, Firli mencabut permohonannya.
Kemudian, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya pada Jumat (14/3/2025).
Untuk diketahui, Firli merupakan tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023).
Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (*)
Medan(harianSIB.com)Guna mendukung kelancaran kegiatan Car Free Night yang akan digelar pada 28 Juni 2025, Pemko Medan melalui Dinas Perhubu
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).
Sergai(harianSIB.com)Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 resmi dibuka di kawasan Perkebunan Sawit PT Lonsum, Rambung Sialang Kecamatan
Tapteng(harianSIB.com)Jelang HUT ke79 Bhayangkara, Polres Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan bakti sosial dan anjangsana sebagai bentuk
Humbahas(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Di