
GAMKI Medan Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan
Medan (harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan menyalurkan bantuan sembako dan
"Apalagi sekarang ini Kejaksaan sedang gencar membongkar dan menangani kasus kasus dugaan korupsi besar," ujarnya.
Sorotan itu disampaikannya sehubungan beredarnya draf revisi RUU KUHAP yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,
yaitu hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.
Baca Juga:
"Jika benar draf RUU KUHAP sampai menghapus kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan kasus korupsi, ini dinilai bertentangan dengan UU
No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada jaksa menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi," ujarnya.
Menurut Pujiyono, Kejaksaan saat ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa terutama tentang penanganan kasus-kasus besar (Big Fish).
Baca Juga:
Oleh karena itu, disayangkan jika RUU KUHAP sampai menghapus kewenangan Kejaksaan menindak kasus korupsi.
"Jika di KUHAP, Tipikor tidak lagi menjadi kewenangan Kejaksaan, patut jadi pertanyaan publik. Ada agenda apa? Sementara di sisi lain,
lembaga penegak hukum Kejaksaan diakui lagi getol memberantas
korupsi," ujar Pujiyono dalam keterangan tertulis via grup WA, Rabu (19/3/2025).
Dijelaskannya, meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU
Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini, mendesak Komisis III DPR RI, membuka draf RUU KUHAP secara resmi ke publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik karena membuka partisipasi publik lebih banyak.
DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan
kejaksaan bisa menangani tipikor.
Masyarakat juga diminta untuk mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP dapat memperkuat
sistem hukum pidana Indonesia, menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi. (*)
Medan (harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan menyalurkan bantuan sembako dan
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkai
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan sikap transparan dan komitmennya terhadap integritas menyusul operas
Sergai(harianSIB.com)Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia menunjukkan performa gemilang di hari pertama Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 202
Jakarta(harianSIB.com)KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting serta empat orang lainnya sebagai tersan