Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Dugaan Korupsi Hibah SMK, Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim

Robert Banjarnahor - Kamis, 20 Maret 2025 09:34 WIB
184 view
Dugaan Korupsi Hibah SMK, Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya(harianSIB.com)
Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur digeledah oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan guna menyelidiki dugaan korupsi dalam dana hibah pengadaan barang dan jasa bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.

"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, guna memperkuat alat bukti terkait dugaan mark-up dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu (19/3/2025), dikutip dari Antara.

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Baca Juga:

Sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.

"Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, jelas Mia, dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT DDR dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT DSM dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga.

Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Mia.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.

Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru