Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Duit Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Mengalir ke Perusahaan Singapura

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 17:56 WIB
157 view
Duit Korupsi Pabrik Gula PTPN XI Mengalir ke Perusahaan Singapura
Foto Ilustrasi (Jcomp/Freepik)
Jakarta(harianSIB.com)
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kortas Tipikor menemukan adanya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut dilakukan tersangka.

"Di samping perkara tindak pidana korupsi, dalam kasus ini penyidik juga menemukan sejumlah fakta-fakta yang kuat terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/3/2025) dikutip detikcom.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

Baca Juga:

Cahyono mengatakan kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terkait pembiayaan pekerjaan proyek. Aliran uang yang telah dimanipulasi itu diduga mengalir ke perusahaan di Singapura.

"Di mana pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN IX via letter of credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan di Singapura bernama IU International pvt.ltd," jelas Cahyono.

Baca Juga:

Cahyono mengatakan proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.

Dia menduga Aris meminta panitia lelang membuka lelang, sedangkan harga perkiraan sendiri masih ditinjau. Panitia lelang diduga melanjutkan lelang meski pada tahap prakualifikasi KSO HEU dinyatakan tidak lolos.

"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat dalam hal tidak ada surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," terang Cahyono.

Pada tahap pelaksanaan, isi kontrak diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran letter of credit ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement diduga menguntungkan penyedia tanpa mengikuti aturan.

"Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera dikontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai Maret 2017. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Pembayaran DP (down payment) 20 persen di-mark up yang mana seharusnya hanya 15 persen," ujarnya.

Dia mengatakan proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.

"Berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara BPK RI, kerugian negara sebesar Rp 570.251.119.814,78 dan USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar)," pungkas Cahyono. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru