Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Aktivis dan Tokoh Agama di Kupang Desak Kapolri Bongkar Sindikat Prostitusi Anak

Robert Banjarnahor - Jumat, 21 Maret 2025 20:53 WIB
143 view
Aktivis dan Tokoh Agama di Kupang Desak Kapolri Bongkar Sindikat Prostitusi Anak
ANTARA/Kornelis Kaha
Sejumlah aktivitis perempuan dan anak serta tokoh agama berunjuk rasa secara damai di Polda NTT.
Kupang(harianSIB.com)

Sejumlah aktivis perempuan, pegiat perlindungan anak, dan tokoh agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap jaringan prostitusi anak di ibu kota provinsi tersebut. Desakan ini mencuat setelah terungkapnya kasus pencabulan yang melibatkan eks Kapolres Ngada.

"Kami menuntut Kapolri membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT, serta secara tegas menyebutkan sanksi bagi anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak," ujar Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Merry Kolimon, dalam aksi damai di Mapolda NTT, Jumat (21/3/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi unjuk rasa damai yang melibatkan aktivis perempuan, organisasi kemahasiswaan, dan elemen masyarakat di Kota Kupang.

Menurut Merry, laporan yang diterima dari penyidik Polda NTT mengindikasikan adanya jaringan pedofilia berskala global yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, dalam tuntutannya, mereka juga meminta Polri untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan hak anak sebagai syarat utama dalam pendidikan, pembinaan, serta promosi jabatan di institusi Kepolisian.

Selain itu, juga melakukan tes psikologi secara berkala kepada seluruh anggota Polri serta Polri perlu melakukan investigasi internal dan independen untuk melacak keterlibatan aparat penegak hukum yang ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan prostitusi anak dan pornografi anak.

Mereka juga menuntut Polri melakukan proses hukum yang transparan dan adil atas kasus dengan tersangka AKBP Fajar.

"Bagi kami, kekerasan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan harus dilihat sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), terutama dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar dia.

Menurut mereka pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis tanpa impunitas, termasuk membuka opsi untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana yang diatur dalam UU no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Perpu no. 1 tahun 2016.

Tuntutan lainnya mereka meminta Kapolri dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT, walaupun sudah ada permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kemudian, Polri juga ujar dia harus membuka ulang kasus A, 'kasus bunuh diri anak' korban pemerkosaan yang dipetieskan oleh AKBP Fajar semasa ia menjadi Kapolres Sumba Timur.

Selain itu juga mendesak agar aplikasi Michat dan aplikasi sejenis harus dilarang di Indonesia karena terbukti menjadi medium utama penjualan orang terutama anak-anak perempuan dan akses pedofilia.

Selain itu juga, menuntut Kapolri dan lembaga Polri memastikan agar seluruh korban, baik anak dan remaja dari AKBP Fajar mendapatkan restitusi, mulai dari jaminan hidup dan beasiswa hingga perguruan tinggi serta jaminan pendampingan psikologi hingga mereka dewasa.


"Polri harus mengusut secara transparan jaringan perdagangan narkoba di NTT, termasuk yang dipakai AKPB Fajar," tegas dia.

Mereka juga menuntun agar Polri, TNI, dan Komdigi perlu bekerja keras memerangi cybercrime di Indonesia, database pelaku kekerasan seksual perlu dibuat terbuka dan bisa diakses publik,

Kemudian juga Gubernur NTT dan jajaran perlu menjadikan program pencegahan kekerasan seksual pada anak sebagai program prioritas di NTT, menyediakan fasilitas Rumah Aman dan tenaga profesional yang cukup di seluruh kota/kabupaten di NTT, menyatakan bahwa materi pendidikan dan sosialisasi kekerasan seksual pada anak wajib diberikan kepada seluruh perangkat daerah dan tokoh masyarakat.

"Maraknya prostisusi remaja dan banalitas sex child trafficking di Kupang harus menjadi tanggungjawab bersama untuk diselesaikan," ujar dia.

Sementara itu Ketua Lembata Perlindungan Anak (LPA) NTT juga mengatakan selain menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, yang paling utama adalah upaya perlindungan bagi para korban.

"Kami juga usulkan agar diterapkan juga UU TPKS dan UU ITE. . Nah kami menyarankan undang-undang perlindungan anak, karena terdapat predator anak dan pelakunya adalah kategorinya adalah predator seksual anak dan mendapatkan hukuman yang maksimal," ujar dia.

Selain itu juga dia menilai adanya tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) karena itu pihaknya juga mengusulkan agar penerapan pasal tidak saja pada UU TPKS tetapi juga harus berlapis dengan UU lainnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru