Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Anggota DPD RI Protes Keras Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Bubarkan Massa Penolakan UU TNI

Firdaus Peranginangin - Minggu, 30 Maret 2025 17:07 WIB
147 view
Anggota DPD RI Protes Keras Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Bubarkan Massa Penolakan UU TNI
Foto: SiB/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Jakarta (harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian memprotes keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum dalam membubarkan massa aksi yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang terjadi di berbagai daerah. Sebab, tindakan tersebut bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.

Baca Juga:
"Saya meminta Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kebijakan represif yang sistematis dan meluas ini serta segera mengeluarkan kebijakan yang jelas guna melarang penggunaan kekerasan dalam pembubaran aksi unjuk rasa di tanah air," kata Penrad Siagian, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (30/3/2025).

Menurut anggota Komite I ini, hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat di depan umum merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak diperkenankan dilakukan tindakan represif, sebab bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga:

Menurut Penrad, penggunaan gas air mata, pentungan rotan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran, termasuk mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil, merupakan bukti nyata pelanggaran HAM serta bentuk pembatasan hak masyarakat sipil secara semena-mena.

"Penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi yang damai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," katanya.

Berkaitan dengan itu, Penrad mendesak Presiden RI untuk meninjau ulang pengesahan UU TNI tersebut, agar proses legislasi berjalan sesuai prinsip demokrasi dan transparansi, sebab pengesahan UU tersebut secara prosedural melanggar asas keterbukaan dan keterlibatan publik.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru