Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Anggota DPD RI Protes Keras Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Bubarkan Massa Penolakan UU TNI

Firdaus Peranginangin - Minggu, 30 Maret 2025 17:07 WIB
149 view
Anggota DPD RI Protes Keras Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Bubarkan Massa Penolakan UU TNI
Foto: SiB/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi

Penrad juga meminta pemerintah dan DPR untuk tidak mengkhianati rakyat dalam proses penyusunan perundang-undangan, sebab secara prosedural, dalam Pasal 96 UU No13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011, mewajibkan Pemerintah dan DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang luas dan mudah kepada masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).

"Proses pembahasannya bukan malah dikebut secara kilat di hotel bintang lima," tegasnya sembari menambahkan, publik harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Seperti diketahui, aksi penolakan terhadap UU TNI di sejumlah kota diwarnai tindakan represif aparat, seperti di Surabaya, 25 pedemo ditahan dan dua jurnalis mengalami kekerasan. Seluruh demonstran akhirnya dibebaskan, Selasa (25/3/2025). Disusul Malang, enam mahasiswa ditahan saat unjuk rasa pada Minggu, 23 Maret 2025 dan telah dibebaskan.

Baca Juga:

Selain itu, 10 demonstran mengalami kekerasan fisik hingga dilarikan ke rumah sakit, satu di antaranya mengalami cedera serius di rahang, tengkorak dan gigi dan hal serupa terjadi di Jakarta, Bandung, Semarang, Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang, Kupang, Ende, Blitar, Pematangsiantar dan beberapa daerah lainnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru