Rabu, 30 April 2025

Ridwan Kamil Diduga Habiskan 3 Hari di Hotel dengan Lisa Mariana

Redaksi - Senin, 07 April 2025 12:42 WIB
606 view
Ridwan Kamil Diduga Habiskan 3 Hari di Hotel dengan Lisa Mariana
Sumber: kolase tvonenews.com
Jakarta(harianSIB.com)
Drama yang melibatkan hubungan antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM) terus menjadi perhatian publik. Kabar terbaru menyebutkan bahwa RK diduga pernah menginap bersama LM selama tiga hari di sebuah hotel di Palembang, Sumatra Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Perdana Nababan. Menurut Daniel, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2021.

"Klien kami, LM, mulai menjalin komunikasi dengan RK sejak Mei 2021. Kemudian, pada Juni 2021, mereka bertemu di hotel-wyndham-palembang/" target="_blank">Hotel Wyndham Palembang," ujar Daniel saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, belum lama ini, dikutip dari iNewsSemarang.id.

Baca Juga:

Pertemuan tersebut disebut bukan hanya berlangsung singkat. Lisa mengaku menginap bersama RK selama tiga hari di hotel tersebut. Usai pertemuan itu, komunikasi di antara keduanya semakin intens hingga akhirnya, dua minggu kemudian, Lisa mengabarkan kepada RK bahwa dirinya hamil.

"Setelah pertemuan selama tiga hari itu, dalam dua minggu setelahnya, klien kami menyampaikan kepada RK bahwa ia sedang hamil," jelas Daniel.

Baca Juga:

Singkat cerita, Lisa Mariana melahirkan, dan RK membiayai persalinan bahkan memberikan nafkah hingga delapan bulan. Namun setelah itu, RK tak memberikan nafkah pada anak Lisa.

Momen itu yang kemudian membuat Lisa memutuskan untuk 'speak up' ke publik. Semua dilakukan demi mencari keadilan bagi anaknya.

Setelah pernyataan ini keluar, pihak Ridwan Kamil belum memberi tanggapan. Namun, sebelumnya melalui kuasa hukum, Muslim Jaya Butarbutar, Ridwan Kamil membantah bahwa anak yang dilahirkan Lisa Mariana adalah darah daging RK.

Menurut RK, itu adalah fitnah yang keji. Agar semua jelas, RK pun berani melakukan tes DNA dengan syarat bahwa tes itu bukan berdasarkan keinginan dari salah satu pihak, melainkan permintaan dari penyidik dan pengadilan terkait proses hukum yang mungkin akan berjalan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru