Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

KKJ Tolak Perpol No 3/2025, Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi

Victor R Ambarita - Selasa, 08 April 2025 06:00 WIB
170 view
KKJ Tolak Perpol No 3/2025, Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi
Foto: Dok/Ist
Ilustrasi Kebebasan Pers
Jakarta (harianSIB.com)

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing.

Kebijakan yang disahkan pada 10 Maret 2025 ini dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan berpotensi melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Juga:

Salah satu poin kontroversial dalam Perpol ini adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan peliputan di Indonesia.

KKJ menilai ketentuan ini bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2022 tentang Penyiaran, yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan jurnalis asing berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pengawasan Dewan Pers.

Baca Juga:

"Kepolisian tidak memiliki mandat hukum untuk mengatur kerja jurnalistik. Kebijakan ini berisiko menciptakan birokrasi berlapis dan membuka celah penyalahgunaan wewenang," tegas KKJ dalam pernyataan resminya dilansir dari laman Amnesty International, Senin (7/4/2025).

KKJ memaparkan bahwa selama ini, perizinan jurnalis asing telah diatur dalam:
- PP No. 49/2005 tentang Pedoman Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
- Permenkominfo No. 42/2009 tentang Izin Peliputan bagi Lembaga Penyiaran Asing

Dengan adanya Perpol ini, terjadi tumpang tindih regulasi yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum. Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, KPI, maupun organisasi jurnalis dalam proses penyusunannya.

Menyikapi hal ini, KKJ menyatakan tiga tuntutan utama:
1. Mencabut Pasal 5 Ayat (1) Perpol No. 3/2025 yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing.
2. Menghentikan kebijakan yang mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
3. Melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi pers dalam penyusunan regulasi terkait kebebasan berekspresi.

"Kebijakan ini adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak aturan yang melemahkan kemerdekaan pers," seru KKJ.

Pernyataan sikap ini didukung oleh 11 organisasi anggota KKJ, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, AMSI, dan Amnesty International Indonesia.

Mereka menegaskan bahwa pers yang bebas dan independen adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik atau aparat keamanan.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru