
Lacak Uang Suap Proyek Jalan di Sumut, KPK Dalami Aliran Dana Rp 2 M Sisa Rp 231 Juta
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah follow the money untuk melacak aliran dana dala
Kebijakan yang disahkan pada 10 Maret 2025 ini dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan berpotensi melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Baca Juga:
Salah satu poin kontroversial dalam Perpol ini adalah kewajiban bagi jurnalis asing untuk memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan peliputan di Indonesia.
KKJ menilai ketentuan ini bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2022 tentang Penyiaran, yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan jurnalis asing berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pengawasan Dewan Pers.
Baca Juga:
"Kepolisian tidak memiliki mandat hukum untuk mengatur kerja jurnalistik. Kebijakan ini berisiko menciptakan birokrasi berlapis dan membuka celah penyalahgunaan wewenang," tegas KKJ dalam pernyataan resminya dilansir dari laman Amnesty International, Senin (7/4/2025).
KKJ memaparkan bahwa selama ini, perizinan jurnalis asing telah diatur dalam:
- PP No. 49/2005 tentang Pedoman Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
- Permenkominfo No. 42/2009 tentang Izin Peliputan bagi Lembaga Penyiaran Asing
Dengan adanya Perpol ini, terjadi tumpang tindih regulasi yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum. Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, KPI, maupun organisasi jurnalis dalam proses penyusunannya.
Menyikapi hal ini, KKJ menyatakan tiga tuntutan utama:
1. Mencabut Pasal 5 Ayat (1) Perpol No. 3/2025 yang mewajibkan SKK bagi jurnalis asing.
2. Menghentikan kebijakan yang mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
3. Melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan organisasi pers dalam penyusunan regulasi terkait kebebasan berekspresi.
"Kebijakan ini adalah langkah mundur bagi demokrasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak aturan yang melemahkan kemerdekaan pers," seru KKJ.
Pernyataan sikap ini didukung oleh 11 organisasi anggota KKJ, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, AMSI, dan Amnesty International Indonesia.
Mereka menegaskan bahwa pers yang bebas dan independen adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik atau aparat keamanan.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan langkah follow the money untuk melacak aliran dana dala
Tebingtinggi(harianSIB.com) Ribuan warga Kota Tebingtinggi tumpah ruah mengikuti kegiatan Fun Walk dan Fun Aerobic yang diselenggaraka
Medan(harianSIB.com) Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani benarbenar kecewa atas terjaringnya Kadis Pekerjaan Um
Tebingtinggi(harianSIB.com)Polres Tebingtinggi melakukan razia terhadap peredaran gelap narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang
Sergai(harianSIB.com)Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 di Rambung Sialang, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), resmi ditutup setelah b