Jakarta
(harianSIB.com)
Presiden RI
Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan jajaran
Kabinet Merah Putih (KMP) untuk menghapus kuota terhadap produk-produk
impor. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para
pelaku usaha nasional, khususnya yang menjalin kemitraan dengan perusahaan global.
"Dalam pertemuan kemarin, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Ketua DEN hadir. Saya sudah perintahkan agar kuota-kuota impor dihapus, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa pun yang mampu dan berminat melakukan impor, silakan," ujar Presiden Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden dari Jakarta, Selasa (8/4/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden setelah mendengarkan langsung
keluhan dari para
pengusaha yang menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan internasional, terutama dari
Amerika Serikat.
Baca Juga:
Para pelaku usaha menyampaikan bahwa regulasi impor yang berlaku di Indonesia menimbulkan ketidakpastian dalam proses negosiasi bisnis, yang pada akhirnya dapat menghambat jalannya kegiatan usaha.
Untuk itu, Presiden menilai penghapusan kuota
impor menjadi langkah penting dalam rangka deregulasi, sekaligus upaya menciptakan kepastian dan memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
"Kita harus membuka akses impor komoditas penting secara bebas. Tidak ada lagi penunjukan siapa yang boleh dan tidak boleh. Ini bagian dari upaya kita merampingkan regulasi.
Di samping mendukung para pengusaha untuk bisa memiliki kemudahan menjalankan bisnisnya, Presiden mengingatkan agar para pengusaha juga dapat menjaga komitmennya untuk berkontribusi bagi negara.
Selain meminta pengusaha dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, Prabowo juga mengingatkan mereka untuk taat membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan negara.
"Kita juga minta para pengusaha ya bayar pajak yang benar. Ya kan?" kata Prabowo.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor