
Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi ’98 Picu Kecaman Publik
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia (AII) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal
Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, menekankan bahwa meskipun kasus tersebut melibatkan satu oknum dokter, dampaknya meluas dan menimbulkan keresahan di kalangan pasien serta masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Karena sudah mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, penyikapan atas kasus ini masuk kategori Informasi Serta-Merta pada Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang. Badan Publik sektor kesehatan, dalam hal ini Kemenkes, wajib menyampaikan informasi penyikapan terhadap kasus ini," ujar Arya kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Arya juga menyoroti pentingnya Kemenkes dalam memberikan hukuman berat kepada pelaku guna memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Ia menambahkan, penyampaian informasi terus-menerus sangat dibutuhkan mengingat kasus ini melibatkan penyalahgunaan atribut dokter, fasilitas kesehatan, serta kegiatan transfusi darah yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
"Kami mengapresiasi informasi serta-merta yang sudah disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik. Namun, masyarakat juga menunggu kepastian bahwa Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) benar-benar telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku," lanjut Arya.
Baca Juga:
Kemenkes sendiri telah menginstruksikan penghentian sementara selama satu bulan terhadap kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung. Ini guna evaluasi dan perbaikan pengawasan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Arya juga mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara formal kelembagaan. Ia menilai Universitas Kristen Maranatha, yang merupakan almamater pelaku, perlu mengambil tanggung jawab moral.
"Meski Universitas Kristen Maranatha bukan Badan Publik, mereka dapat ikut bertanggung jawab moral, misalnya dengan mencabut gelar dokter dari pelaku, demi menyelamatkan kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan dan misi kemanusiaan," ujar Arya.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Amnesty International Indonesia (AII) menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut pemerkosaan massal
Asahan(harianSIB.com)Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di p
Sergai(harianSIB.com)Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan umum (angkot) jurusan MedanTebingtingi dari perusaha
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegas
Jakarta(harianSIB.com)KPK mengendus adanya pembelian jet pribadi melalui hasil korupsi dari penggunaan dana penunjang operasional dan progra