
Serahkan SK Pengangkatan 280 PPPK Sergai, Ini Pesan Bupati Darma Wijaya
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 280 Pegawai Pemerintah den
"Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Yusril mengatakan, dalam KUHP Nasional, Jaksa juga diwajibkan untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Baca Juga:
"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru" ujarnya.
Yusril juga mengatakan, hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan setelah putusan pengadilan. Sebab, KUHP baru mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.
Baca Juga:
"Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP," tuturnya.
Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian dalam KUHP baru ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan yang maha kuasa.
Karenanya, hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.
"Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ucap dia. (*)
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 280 Pegawai Pemerintah den
Medan(harianSIB.com)Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi Sumut melayat ke rumah duka
Banyuwangi(harianSIB.com)Sebanyak 760 jemaah haji asal Banyuwangi, Jawa Timur, dari kelompok terbang (kloter) 43 dan 44, batal kembali ke Ta
Jakarta(harianSIB.com)Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pengesahan perpanj
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto makan bersama warga binaan di Lapas Kelas I Medan, Sumater