Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Rp60 Miliar Suap Mengalir, Ketua PN Jaksel Diduga Bebaskan Tiga Raksasa Sawit

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 April 2025 10:45 WIB
893 view
Rp60 Miliar Suap Mengalir, Ketua PN Jaksel Diduga Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebelumnya, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:


"Penyidik menemukan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan gratifikasi kepada MAN senilai Rp60 miliar. Suap tersebut disalurkan melalui WG," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai dengan keinginan MS dan AR, yang merupakan kuasa hukum dari pihak korporasi.


Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas CPO kepada tiga korporasi besar.

Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru