Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Rp60 Miliar Suap Mengalir, Ketua PN Jaksel Diduga Bebaskan Tiga Raksasa Sawit

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 April 2025 10:45 WIB
897 view
Rp60 Miliar Suap Mengalir, Ketua PN Jaksel Diduga Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung,putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.


Baca Juga:

Tiga perusahaan itu, adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Baca Juga:


Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru