Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Rp60 Miliar Suap Mengalir, Ketua PN Jaksel Diduga Bebaskan Tiga Raksasa Sawit

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 April 2025 10:45 WIB
898 view
Rp60 Miliar Suap Mengalir, Ketua PN Jaksel Diduga Bebaskan Tiga Raksasa Sawit
Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebelumnya, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:


"Penyidik menemukan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan gratifikasi kepada MAN senilai Rp60 miliar. Suap tersebut disalurkan melalui WG," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai dengan keinginan MS dan AR, yang merupakan kuasa hukum dari pihak korporasi.


Hari ini, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas CPO kepada tiga korporasi besar.

Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung,putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.


Tiga perusahaan itu, adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Mereka dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU. Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag. Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.


Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang; Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru