"Kami menyayangkan tuduhan tersebut karena tidak berdasar hukum dan menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali ada perintah dari pihak yang berwenang, seperti pengadilan. Jika itu terjadi, tentu kami akan patuh dan siap memperlihatkannya," ujar Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025), dikutip dari detiknews.
Baca Juga:
Ia menambahkan, tanpa perintah pengadilan, ijazah tidak akan ditampilkan karena bisa menciptakan preseden buruk.
"Artinya, hal ini kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti," ujarnya.
Baca Juga:
Yakup mengatakan, perihal tudingan ijazah palsu tersebut telah tiga kali digugat ke pengadilan. Namun, kata dia, para penggugat tersebut selalu kalah di pengadilan.
Yakup pun meminta masyarakat tak lagi menyebar fitnah terkait ijazah palsu. Yakup meminta semua pihak menghormati hak hukum Jokowi.
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang