Selasa, 29 April 2025

Kejagung Telusuri Asal Dana Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO

Robert Banjarnahor - Rabu, 16 April 2025 16:09 WIB
519 view
Kejagung Telusuri Asal Dana Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Metro TV/Siti Yona Hukmana
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga digunakan sebagai imbalan untuk vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik kini fokus menelusuri apakah dana tersebut berasal dari tersangka Ariyanto Bakri secara pribadi, atau ada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:

"Itu yang sedang didalami. Secara logika hukum, apakah dana ini murni dari AR (Ariyanto Bakri) atau dari pihak lain, itulah yang akan terus diselidiki oleh penyidik," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (15/4).

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan memeriksa tiga korporasi yang sebelumnya mendapat vonis lepas dalam perkara ini.

Baca Juga:

Hanya saja, ia menyebut penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait serta para tersangka untuk mengungkap tuntas perkara itu.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Ia mengatakan, uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru