Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Juni 2025

UU MD3 Digugat, Minta DPR Tak Boleh Rapat di Luar Kecuali Gedungnya Rusak

Redaksi - Jumat, 25 April 2025 10:48 WIB
281 view
UU MD3 Digugat, Minta DPR Tak Boleh Rapat di Luar Kecuali Gedungnya Rusak
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Pelantikan DPR, DPD, dan MPR 2024-2029 berlangsung pada Selasa (1/10/2024). Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Jakarta(harianSIB.com)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat adalah advokat bernama Zico Leonardo Djagardo yang secara jelas meminta MK menyatakan frasa "semua rapat di DPR" dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: "Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik," tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:

Dikutip dari Kompas.com, dalam gugatannya, Zico beralasan kompleks DPR sudah memiliki beragam fasilitas yang sangat layak untuk menggelar rapat.

Bahkan, ada 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi. Namun, dia menyebut fasilitas yang begitu besar yang dibiayai oleh uang rakyat tidak mampu membuat DPR fokus menjalani tugasnya dan memilih rapat di hotel-hotel mewah.

Baca Juga:

"Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran," tutur Zico.

Selain itu, Zico juga menyebut rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Hal ini dinilai akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, khususnya ketika masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi.

Selain meminta MK menetapkan DPR untuk tidak rapat di hotel kecuali gedung DPR/MPR rusak, Zico juga menggugat sejumlah pasal dari UU MD3. Seperti Pasal 12 terkait tugas sebagai wakil rakyat.

Zico meminta MK menambahkan klausul agar anggota DPR bisa menyampaikan pendapat secara perorangan, bukan atas nama fraksi.

Kemudian, Pasal 82, Zico mengusulkan perubahan makna dalam frasa "Hak dan Kewajiban Anggota DPR".

Dia meminta MK memaknai sebagai hak dan kewajiban perseorangan anggota DPR menyatakan pendapatnya secara perseorangan tanpa pengaruh dari pimpinan fraksi partai politik. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru