Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JAK TV, Serahkan Teknis ke Kejagung

Robert Banjarnahor - Jumat, 25 April 2025 19:48 WIB
502 view
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JAK TV, Serahkan Teknis ke Kejagung
Shela Octavia
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Pihaknya akan menyampaikan pengajuan ini hari ini. Ia memastikan, penahanan Tian tidak dialihkan ke Kantor Dewan Pers mengingat kewenangan penahanan hanya di polisi dan jaksa.

"Yang punya kewenangan menahan, itu kan hanya kepolisian dan kejaksaan, ya kan? Dan yang punya ruang tahanan itu siapa? Bukan Dewan Pers dong, Dewan Pers masa bisa nahan, enggak lah," kata Ninik.

Baca Juga:

Pengalihan penahanan ini hanya diajukan untuk Tian, bukan kepada dua tersangka lainnya. Hal ini mengingat kepentingan Dewan Pers adalah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tian melalui produk jurnalistik yang dihasilkannya.

"Yang Tian saja lah. Yang kaitannya soal di awal disebut-sebut terkait dengan pers," imbuh dia.

Baca Juga:

Nantinya, Dewan Pers akan memanggil sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangannya.

Saat ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.


Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru