Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JAK TV, Serahkan Teknis ke Kejagung

Robert Banjarnahor - Jumat, 25 April 2025 19:48 WIB
500 view
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur JAK TV, Serahkan Teknis ke Kejagung
Shela Octavia
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mengalihkan atau menangguhkan penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif untuk mempermudah proses pemeriksaan di ranah etik.

Permintaan ini sudah sempat disinggung Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, saat menerima Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, yang menyerahkan sejumlah dokumen ke Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:


"Kejaksaan Agung perlu mempertimbangkan, antara lain, untuk kepentingan pemeriksaan di Dewan Pers, agar terdakwa diberikan status pengalihan penahanan karena itu akan mempermudah bagi kami," ujar Ninik, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:

Ninik mengatakan, teknis pengalihan penahanan ini sepenuhnya kewenangan dari Kejaksaan Agung. Dewan Pers tidak memaksa agar Tian bisa dijadikan tahanan kota atau mungkin tahanan rumah.

"Monggo, Kejaksaan ya bentuknya, seperti pada umumnya pengalihan penahanan, bisa dari tahanan rutan ke kota, atau tahanan apa, itu keputusannya ada di kejaksaan," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.


Ninik berharap, Kejaksaan Agung bisa mempertimbangkan permintaan pengalihan penahanan ini agar Dewan Pers bisa lebih mudah melakukan pemeriksaan. Biasanya, pemeriksaan etik selalu dilakukan di kantor Dewan Pers, kecuali jika para pihak berada di luar kota dan sulit untuk menyambangi Jakarta.

"Biasanya kami tidak pernah melakukan pemeriksaan di luar kantor sih. Kecuali, memang ada situasi tertentu ya," ujar dia.


Pihaknya akan menyampaikan pengajuan ini hari ini. Ia memastikan, penahanan Tian tidak dialihkan ke Kantor Dewan Pers mengingat kewenangan penahanan hanya di polisi dan jaksa.

"Yang punya kewenangan menahan, itu kan hanya kepolisian dan kejaksaan, ya kan? Dan yang punya ruang tahanan itu siapa? Bukan Dewan Pers dong, Dewan Pers masa bisa nahan, enggak lah," kata Ninik.


Pengalihan penahanan ini hanya diajukan untuk Tian, bukan kepada dua tersangka lainnya. Hal ini mengingat kepentingan Dewan Pers adalah untuk menilai ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tian melalui produk jurnalistik yang dihasilkannya.

"Yang Tian saja lah. Yang kaitannya soal di awal disebut-sebut terkait dengan pers," imbuh dia.

Nantinya, Dewan Pers akan memanggil sejumlah pihak yang dinilai penting untuk dimintai keterangannya.

Saat ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.


Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru