Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Proyek Kominfo

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 15:39 WIB
121 view
Kejari Jakpus Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Proyek Kominfo
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020–2024. Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan serangkaian penggeledahan dan penyitaan," ujar Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025), dikutip dari detiknews.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Di antaranya, kantor PT STM (BDx Data Center), kantor dan gudang PT AL, serta kediaman seorang saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.

Baca Juga:

Penyitaan dilakukan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PDNS, serta sejumlah barang bukti elektronik. Bani menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidik memandang perlu melakukan penggeledahan lanjutan untuk menambah dan memperkuat alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan," jelasnya.

Baca Juga:

Sejauh ini, lebih dari 70 saksi telah diperiksa. Penyidik juga masih melanjutkan pemeriksaan tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait kasus tersebut.

Bani mengatakan, penyidik akan segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Jaksa penyidik juga disebut telah mengantongi beberapa nama calon tersangka terkait kasus tersebut.

"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat," katanya.

* Kasus Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru