Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Kompolnas akan Selidiki Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 20:17 WIB
439 view
Kompolnas akan Selidiki Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk
Shela Octavia
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan memeriksa alasan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga orang lainnya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang.

Diketahui, penahanan ini ditangguhkan pada Rabu (24/4/2025) karena telah melewati batas maksimal penahanan di masa penyidikan.

Baca Juga:

"Kami akan cek dulu statusnya kayak apa. Apakah masa tahanannya habis atau bukan," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikutip Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:

Anam mengatakan, jika masa tahanan habis, penangguhan wajib dilakukan sesuai aturan hukum yang ada.

"Tapi, kalau masa tahanan tidak habis ya harus dijelaskan kenapa dia dilepas ya karena penahanan itu menyangkut yang paling penting adalah tersangkut soal apakah dia punya potensi melarikan diri," lanjut Anam.

Menanggapi berkas perkara penyidikan terkait dugaan pemalsuan yang bolak-balik antara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung, Anam menekankan soal pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

"Yang paling penting dalam konteks penanganan pagar laut ini adalah akuntabilitas di penegak hukum, mau di polisi atau Kejaksaan Agung itu sama-sama. Jadi, akuntabilitasnya memang harus ditunjukkan kepada publik," kata Anam.


Untuk menunjukkan akuntabilitas ini, perlu adanya transparansi. Misalnya, transparansi mengenai persoalan yang dibahas dan substansi kasus.

Transparansi dan akuntabilitas ini penting agar publik bisa menilai apakah unsur pidana yang diusut penegak hukum sudah sesuai dengan konstruksi kasus atau bahkan ekspektasi masyarakat.

"Jadi, apa problem-nya jaksa, apa problem-nya polisi, ya sama. Ya itu juga harus transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Apalagi, kasus ini harapan besar terhadap penegakan hukumnya juga besar dan harapan untuk keadilannya juga besar," tutup Anam.


Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).


Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.

Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru