Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 10:30 WIB
166 view
Polisi Tangkap 3 Orang Kasus Vape Pakai Obat Keras, Artis Inisial JF Diperiksa
Ist/SNN
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.
Jakarta(harianSIB.com)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang komplotan yang memproduksi vape menggunakan obat keras berupa zat etomidate. Polisi juga menyebut artis berinisial JF ikut diperiksa dalam kasus ini.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu wanita dengan inisial ER," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya, Senin (28/4/2025) dikutip detikcom

Baca Juga:


Ronald menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Dia menyebutkan artis berinisial JF sudah dua kali pemanggilan untuk diperiksa.

Baca Juga:

"Untuk public figure berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," jelas Ronald.


Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan JF ikut diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Dia mengatakan JF mengaku saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Masih dirawat di rumah sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," ungkap Michael.


Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah pihaknya bersama pihak Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Dia mengatakan vape itu dibawa dari luar negeri.


Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai bandara Soetta langsung melakukan penyelidikan. Dia mengatakan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," terang Michael.


Dia menerangkan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru