Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 14 Mei 2025

Gugatan UU TNI Hasil Revisi ke MK Bertambah Jadi 8 Perkara

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 18:49 WIB
420 view
Gugatan UU TNI Hasil Revisi ke MK Bertambah Jadi 8 Perkara
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Jumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. Kini, setidaknya ada delapan perkara yang tercatat di MK.

Dilansir Antara, Selasa (29/4/2025), gugatan terbaru didaftarkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Mereka mengajukan permohonan karena menilai pembentukan UU ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945," kata salah satu pemohon bernama Moch Rasyid Gumilar.

Baca Juga:

Permohonan tersebut diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya, yakni Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah tercatat telah menerima delapan permohonan pengujian UU TNI yang baru.

Berikut delapan permohonan terkait UU TNI yang tercatat di MK:

Baca Juga:

1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.

2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua orang sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Ketiga pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Mereka merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.

6. Permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa magister di Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

7. Permohonan yang diajukan lima orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando,

8. Permohonan yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Permohonan nomor 6, 7 dan 8 belum diberi nomor registrasi oleh MK.

Sebagai catatan, tiga permohonan terakhir belum diregistrasi oleh Mahkamah. Oleh sebab itu, ketiganya belum memiliki nomor perkara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru