Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Mahfud Ungkap Putusan MK Soal Larangan Menteri-Wamen Duduki Jabatan di BUMN

Redaksi - Rabu, 30 April 2025 20:44 WIB
131 view
Mahfud Ungkap Putusan MK Soal Larangan Menteri-Wamen Duduki Jabatan di BUMN
(CNN Indonesia/Tunggul).
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam kasus pagar laut misterius 30 km di Tangerang.
Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa MK sebenarnya juga telah melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Mahfud, larangan untuk para pembantu Presiden untuk double job ini sudah tertuang jelas dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meski larangan untuk wakil menteri tidak tertulis secara literal.

"Ada putusan MK begini, di dalam Undang-undang Kementerian ada ketentuan bahwa menteri dilarang menjabat di BUMN tetapi tidak ada penegasan wamen itu boleh enggak merangkap," kata Mahfud dalam siniar di akun YouTube-nya, Rabu (30/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

"Menurut MK (larangan Wamen) ini enggak perlu diputuskan dalam sebuah amar karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada wakil menteri," ucap dia melanjutkan.

Mahfud menilai, adanya gugatan baru yang meminta MK untuk meninjau kembali larangan rangkap jabatan hanya mempertegas putusan MK. Pasalnya, setelah 2019 hanya ada beberapa Wakil Menteri yang merangkap jabatan di BUMN.

Baca Juga:

"Karena itu (rangkap jabatan) semakin banyak nih di pemerintahan baru, kalau dulu kan masih satu atau dua gitu ya Wamen yang jadi (komisaris) sekarang sudah banyak sekali," ucapnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK oleh seorang advokat bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, asal Sulawesi Utara. Gugatan dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 ini akan disidangkan perdana pada Selasa (22/4/2025) di MK.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ada penambahan frasa "wakil menteri" dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan menteri rangkap jabatan. "Menyatakan frasa 'Menteri' sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri'," tulis gugatan tersebut.

Gugatan ini dilayangkan pemohon karena berpandangan bahwa wakil menteri sama posisinya dengan menteri yang ditunjuk secara langsung oleh presiden.

Dalam gugatan, dibeberkan juga enam wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara. Pejabat para wakil menteri itu adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian Aminuddin Maruf sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero).

Tiga lainnya adalah Suahasil Nazara sebagai wakil komisaris PLN, Silmy Karim sebagai komisaris PT Telkom Indonesia, dan Sudaryono sebagai ketua dewan pengawas Perum Bulog. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru