Jumat, 02 Mei 2025

Rp600 Miliar Dana Judi Online Dibekukan, 5.000 Rekening Diblokir PPATK

Redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 10:27 WIB
150 view
Rp600 Miliar Dana Judi Online Dibekukan, 5.000 Rekening Diblokir PPATK
SHUTTERSTOCK/WPADINGTON
Ilustrasi judi online.
Jakarta(harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan atau memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring, dengan total nilai transaksi melebihi Rp600 miliar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online yang kian mengkhawatirkan.

Baca Juga:

"Langkah ini kami lakukan sebagai bagian dari misi besar penegakan hukum untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online ilegal, narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kerusakan rumah tangga akibat kecanduan judi online," ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Antara.

Langkah tegas tersebut, jelas Ivan, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Baca Juga:

Gerakan itu, dikatakannya digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi daring.

Menurut dia, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

"Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," tuturnya.

Oleh karenanya, PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Pemerintah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian via daring.

"Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meutya menegaskan, komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan penggunaan ruang digital dalam upaya memberantas praktik judi daring.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru