Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

PPATK: Petani Dipaksa Pelaku Judol Buka Rekening untuk Transaksi

Robert Banjarnahor - Minggu, 04 Mei 2025 13:36 WIB
394 view
PPATK: Petani Dipaksa Pelaku Judol Buka Rekening untuk Transaksi
Metrotvnews.com/Siti Yona
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Jakarta(harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengungkap temuan praktik pemaksaan terhadap petani oleh pelaku judi online (judol) untuk membuka rekening bank. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menerima aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

"Kami menemukan banyak kartu ATM yang dibeli dari petani dan warga desa. Mereka dipaksa membuka rekening, lalu rekening itu digunakan oleh pengepul sebagai wadah setoran uang judi," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga:

Ivan juga menyampaikan bahwa judi online telah menimbulkan berbagai dampak sosial, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan.

Ia menyoroti pula dampak terhadap anak-anak, di mana hak mereka untuk mendapatkan pendidikan terganggu akibat orang tua yang menggunakan penghasilan untuk berjudi.

Baca Juga:

"Seharusnya uang itu digunakan untuk pendidikan anak-anak, bukan dihabiskan untuk berjudi," katanya.

Ivan mengingatkan bahwa sistem judi online dirancang agar pemain selalu kalah. Menurutnya, banyak pemain yang sudah kehilangan harta benda namun tetap tergiur mengejar kemenangan semu.

"Misalnya, ada yang menjual dua mobil mewah lalu bermain judi online. Saat menang, hanya dapat satu motor. Mereka lupa sudah kehilangan dua mobil. Lalu bermain lagi, kehilangan uang senilai tiga mobil," jelas Ivan.

Maka dari itu, dirinya mengapresiasi Polri yang terus memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat pada segala aspek.

Terlebih, Bareskrim Polri telah berhasil menindaklanjuti temuan PPATK terkait dugaan rekening yang menjadi tempat aliran dana judi online dengan memblokir 865 rekening dengan nilai uang di dalamnya sekitar Rp194,7 miliar.

"Ini adalah sebuah pencapaian lanjutan dari pencapaian-pencapaian sebelumnya. Tentu dari sisi kami, PPATK, sangat yakin pencapaian-pencapaian akan terus berlanjut dengan prestasi yang lebih bagus lagi ke depannya," ucap Ivan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru