Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 08 Mei 2025

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dihadapkan pada Laporan Hukum di Bareskrim dan KPK

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 14:32 WIB
127 view
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dihadapkan pada Laporan Hukum di Bareskrim dan KPK
Instagram @dr.muhammad.kadafi.sh
Muhammad Kadafi.
Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:

Dikutip dari detiknews, kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa yayasan tersebut merupakan pengelola sah Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun pada 23 September, terjadi pergantian pengurus secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus resmi.

Dalam pergantian itu, Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor menggantikan Dr. Achmad Farich, yang masa jabatannya sebenarnya baru berakhir pada 14 Oktober 2024. "Tindakan ini bertentangan dengan Statuta Universitas dan Anggaran Dasar Yayasan," ujar Dendi dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

YATBL telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan jabatan rektor kepada Dr. Farich, namun keputusan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan.

"Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal," katanya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru