Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dihadapkan pada Laporan Hukum di Bareskrim dan KPK

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 14:32 WIB
239 view
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dihadapkan pada Laporan Hukum di Bareskrim dan KPK
Instagram @dr.muhammad.kadafi.sh
Muhammad Kadafi.

*M Kadafi Dilaporkan

Atas dasar itu YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum, sebagai berikut:

1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.

2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

Baca Juga:

3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Baca Juga:

Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.

detikcom sudah menghubungi M Kadafi terkait laporan ini. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru