Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dihadapkan pada Laporan Hukum di Bareskrim dan KPK

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 14:32 WIB
238 view
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi Dihadapkan pada Laporan Hukum di Bareskrim dan KPK
Instagram @dr.muhammad.kadafi.sh
Muhammad Kadafi.
Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penerbitan ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:

Dikutip dari detiknews, kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa yayasan tersebut merupakan pengelola sah Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun pada 23 September, terjadi pergantian pengurus secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus resmi.

Dalam pergantian itu, Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor menggantikan Dr. Achmad Farich, yang masa jabatannya sebenarnya baru berakhir pada 14 Oktober 2024. "Tindakan ini bertentangan dengan Statuta Universitas dan Anggaran Dasar Yayasan," ujar Dendi dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

YATBL telah mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan jabatan rektor kepada Dr. Farich, namun keputusan tersebut hingga kini belum dapat dijalankan.

"Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal," katanya.


*M Kadafi Dilaporkan

Atas dasar itu YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum, sebagai berikut:

1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.

2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.

detikcom sudah menghubungi M Kadafi terkait laporan ini. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru