
Pdt Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Regulasi dan Lemahnya Otda Akibat Sentralisasi Pusat
Medan(harianSIB.com)Pdt Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Regulasi dan Lemahnya Otda Akibat Sentralisasi Pusat Medan (harianSIB.com) An
Menurutnya, karena mahasiswi tersebut masih muda, pendekatan edukatif lebih tepat dibanding tindakan hukum. "Kalau ada unsur pidana, kita serahkan ke polisi. Tapi dari sisi pemerintah, karena ini anak muda, mungkin lebih baik dibina. Semangatnya mungkin keliru, tapi bisa diarahkan," ujar Hasan di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Hasan menilai tindakan mahasiswi itu mungkin dilatarbelakangi semangat berlebihan dalam menyampaikan kritik. Oleh sebab itu, menurutnya, pemahaman dan pembinaan perlu diberikan agar yang bersangkutan bisa tumbuh menjadi lebih baik.
Baca Juga:
"Ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang terlalu bersemangat. Kalau itu soal ekspresi, sebaiknya dibina, bukan dihukum," tegas Hasan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, penanganannya tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.
Baca Juga:
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.
"Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat," tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).
Terpisah, Polri mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo berciuman dengan Jokowi di media sosial X (dulu Twitter). Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).
Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo. (*)
Medan(harianSIB.com)Pdt Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Regulasi dan Lemahnya Otda Akibat Sentralisasi Pusat Medan (harianSIB.com) An
Medan(harianSIB.com)Korban kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman modal proyek fiktif dan bisnis skincare, mengapresiasi kerja cep
Medan(harianSIB.com)Mengabdi dengan loyalitas dan dedikasi yang baik, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Masana Sembiring, yang sebelumnya be
Tapteng(harianSIB.com)Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (
Sergai(harianSIB.com) Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali menggerebek sebuah lokasi yang diduga k