Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

23 WNA Diamankan Imigrasi Batam karena Langgar Aturan Keimigrasian

Robert Banjarnahor - Jumat, 16 Mei 2025 10:41 WIB
466 view
23 WNA Diamankan Imigrasi Batam karena Langgar Aturan Keimigrasian
Ist/SNN
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada dan berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Batam(harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada dan berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa pelanggaran terjadi selama periode April hingga Mei 2025. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, overstay, masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian, serta mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:

"Pertama, kami mengamankan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di kawasan Batam Center. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin resmi, serta telah overstay selama 14 hari," ujar Hajar dalam keterangan pers di Batam, Kamis (15/5/2025), dikutip dari Antara.

Saat ini, Imigrasi Batam masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk menelusuri agen atau sponsor penjamin kedua WNA tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, 17 warga negara Myanmar turut diamankan dari sebuah penginapan di Batam Center karena kedapatan melampaui masa izin tinggal.

"Rata-rata masa overstay mereka berkisar antara 40 hingga 169 hari," ungkap Hajar.

Mereka diketahui merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang warga negara Myanmar berinisial TS.

"TS ini adalah pencari suaka atau asylum seeker. Karena statusnya, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang untuk tindakan lebih lanjut kepada lembaga seperti UNHCR. Sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi," katanya menjelaskan.

Satu warga negara Kanada, berinisial WN, juga ditangani dalam operasi tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel.

"Karena diduga mengalami gangguan mental, yang bersangkutan saat ini tidak dapat dihadirkan. Namun tetap akan kami proses untuk pendeportasian dan penangkalan setelah kondisinya membaik," tambahnya.

Kantor Imigrasi Batam menghadirkan 21 deteni pada konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada tersebut, terdiri dari 12 deteni perempuan dan 9 laki-laki. Ada dua deteni yang tidak dapat hadir karena memiliki gangguan psikologis.

Selain itu, Imigrasi Batam juga menindak tiga warga negara Bangladesh berinisial FK, SK, dan SM. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, dan ditemukan di kawasan Sekupang.

Ketiganya dikenakan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 63 Tahun 2024.

"Kasus ini telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti pendukung dalam upaya penegakan hukum ini," kata Hajar.

Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri AKBP Agung Budi Leksono yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyoroti sinergitas kedua pihak dalam pengawasan dan penindakan orang asing.

Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui hotline kami di nomor 0821 8088 9090," kata dia pula.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru