Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba oleh Kapal Thailand di Perairan Kepri

Robert Banjarnahor - Minggu, 18 Mei 2025 12:31 WIB
478 view
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba oleh Kapal Thailand di Perairan Kepri
Dispenal
TNI AL gagalkan penyelundupan sabu dan kokain 1,9 ton senilai Rp7,057 triliun di Selat Durian, Kepulauan Riau.
Jakarta (harianSIB.com)

TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal ikan berbendera Thailand yang kedapatan membawa sabu dan kokain seberat 1,9 ton di perairan Selat Durian, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa dini hari, 12 Mei 2025.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Fauzi, mengungkapkan bahwa penangkapan kapal asing pembawa narkotika tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan kapal tersebut.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan pendeteksian, kapal tiba-tiba mematikan radar dan meningkatkan kecepatan," ujar Fauzi dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari Tempo.com. Tindakan itu semakin memperkuat kecurigaan tim patroli.

Ketika unsur patroli TNI AL bersama Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan kapal untuk berhenti, kapal justru terus melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pengejaran pada dini hari, kapal tersebut akhirnya berhasil dihentikan di perairan Selat Durian. Kapal itu diawaki lima orang: satu nakhoda warga negara Thailand dan empat anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar.

"Kapal saat dihentikan juga tidak memiliki dokumen pelayaran resmi dan dinyatakan tidak laik laut," kata Fauzi, Jumat 16 Mei 2025.

Setelah digiring ke pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, pemeriksaan lanjutan menemukan 95 karung berukuran besar. Di dalamnya terdapat 35 karung kuning berisi 700 bungkus teh Cina berwarna hijau yang diidentifikasi sebagai sabu seberat 705 kilogram, dan 60 karung putih berisi 1.200 bungkus teh merah yang diidentifikasi sebagai kokain seberat 1.200 kilogram.

"Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, 1 gram sabu senilai Rp 1,5 juta dan 1 gram kokain senilai Rp 5 juta. Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp7,057 triliun," kata Fauzi.

Pemeriksaan kandungan paket-paket tersebut dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau dengan menggunakan alat Narkotest Reagent U dan L. Hasilnya, kandungan methamphetamine dan kokain terkonfirmasi positif.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru