Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

PPATK Lacak Aliran Dana Judi Online Lewat Metode "Follow the Money"

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2025 10:55 WIB
378 view
PPATK Lacak Aliran Dana Judi Online Lewat Metode "Follow the Money"
Foto:Dok/PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Jakarta(harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi aliran dana judi online (judol) melalui metode pelacakan keuangan hasil kejahatan, atau yang dikenal dengan follow the money.

"Kami menerapkan follow the money pada seluruh instrumen keuangan di Indonesia, dan bekerja sama dengan lembaga sejenis di tingkat global," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Ivan menjelaskan, pelacakan dilakukan terhadap berbagai jenis instrumen keuangan, baik konvensional maupun berbasis teknologi finansial (fintech).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerja sama dalam pendeteksian aliran dana tidak terbatas pada lembaga anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga:

"Kami menjalin kerja sama dengan semua lembaga, baik yang tergabung dalam FATF maupun tidak. Kerja sama antar Financial Intelligence Unit (FIU) juga berjalan sangat erat," tambahnya.

Sementara itu, selama tahun 2024, PPATK menghentikan sementara 28.000 rekening pasif berdasarkan laporan dari pihak perbankan.

Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, guna mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk kegiatan seperti judi online, penipuan, maupun perdagangan narkotika.

Sebelumnya, Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5), mengungkapkan perputaran dana judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 mencapai Rp47,97 triliun.

Ia lantas mengatakan bahwa bila pemerintah menguatkan intervensi, maka perkiraan perpuataran dana judol selama 2025 sebatas Rp150,36 triliun.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru