Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Kronologisnya

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 13:18 WIB
482 view
Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka, Berikut Kronologisnya
Foto: Antara
Tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk Tahun 2005–2022 digiring oleh petugas di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menerangkan, terhadap tersangka DS, tersangka JM, dan tersangka ISL disangka telah melanggar pasal dua ayat satu atau pasal tiga junto pasal delapan belas undang-undang nomor 31 tahun 1799 tentang pemberian tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat satu ke satu kitab undang-undang hukum pidana.

"Terhadap tiga tersangka, mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba," jelas Abdul Qohar.

* Berikut Kronologinya

Abdul Qohar membeberkan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman TBK dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 Triliun)

Baca Juga:

Dengan perincian sebagai berikut:

- Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.

Baca Juga:

- Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.

- Kemudian untuk Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.

- yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 T.

Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di Bank Swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Ada pun kasus posisi dapat kami jelaskan terhadap adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai Rp1.008.000.000 USD atau setara dengan Rp15,65 triliun. Pada tahun 2021.

Padahal sebelumnya, pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman TBK masih mencatat keuntungan sebesar setara dengan Rp1,24 triliun. Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan.

"Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik. Kemudian PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagian yang belum dilunasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3.588.000.000, Rp650.808.028,57. Utang tersebut adalah kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah.

Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, ZM selaku direktur utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Yaitu salah satunya adalah tidak punya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga. Pemeringkat Mood's disampaikan bahwa PT Sri Rezeki Isman TBK hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

Yang seharusnya dilakukan sebelum diberikan finalis kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru