Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Prabowo Teken Perpres Pelibatan TNI-Polri dan Perlindungan Keluarganya

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 14:47 WIB
66 view
Prabowo Teken Perpres Pelibatan TNI-Polri dan Perlindungan Keluarganya
Setneg
Presiden Prabowo Subianto
Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto pernah mengungkap adanya ancaman terhadap aparat penegak hukum ketika membongkar kasus-kasus korupsi.

Adanya ancaman tersebut diungkapnya saat menutup Kongres IV Tunas Indonesia Raya (TIDAR) di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga:

Aparat penegak hukum, kata Prabowo, mendapatkan ancaman seperti didatangi kediamannya hingga diikuti mobilnya.

"Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti. Dan saya tahu ada penegak hukum yang diancam, ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto, kita paham itu," ungkap Prabowo, Sabtu (17/5/2025) dikutip kompas.com

Baca Juga:

"Tapi saya hanya ingin sampaikan, kita tidak gentar. Saya tidak gentar," sambungnya menegaskan.

Dalam acara tersebut, Prabowo sebagai presiden juga berjanji akan menegakkan seluruh aturan perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dan saya akan melaksanakan. Siapa yang melanggar hukum, siapa yang mau mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (akan saya tindak)," tegas Prabowo.

Prabowo mengungkap adanya ancaman untuk TNI-Polri, ia meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.

"Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa)," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

Pelindungan jaksa oleh anggota TNI dan Polri termaktub dalam Pasal 4 Perpres 66/2025. Jaksa disebut harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur, keluarga jaksa juga bisa mendapatkan pelindungan dari personel Polri.

Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa. 6 Jenis Pelindungan Pasal 6 Perpres 66/2025 itu juga mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa.

Keenam pelindungan itu adalah: pelindungan atas keamanan pribadi; pelindungan tempat tinggal; pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; pelindungan terhadap harta benda; pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru