Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 Juli 2025

"Rest Area" di Tol Jagorawi Milik Bos Smelter Timah Disita Kejagung

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 16:06 WIB
487 view
"Rest Area" di Tol Jagorawi Milik Bos Smelter Timah Disita Kejagung
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rest area dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa terkait Kasus Korupsi tata niaga komoditas timah di Jalan Tol Jagorawi KM 21 400B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Adapun rest area itu juga di
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menyita sebuah rest area di KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon, yang dilakukan pada Rabu (21/5/2023).

"Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Harli mengatakan, pada bidang yang disita, ada sejumlah bangunan yang diamankan, berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushala, dan 1 buah bangunan ATM. Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan.

Baca Juga:

"Penyitaan tersebut dihadiri oleh tim dari Badan Pemulihan Aset, di mana selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset," ujar Harli.

Diberitakan, pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan, Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Baca Juga:

Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Tony, di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).

Majelis hakim juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menyatakan Tamron terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dakwaan kedua primair terkait Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim kemudian menghukum Tamron untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.538.932.640.663,67 atau Rp 3,53 triliun, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru