
Terima Kunker DPRD Sumut, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Pengelolaan Anggaran Transparan
Tanjungbalai (harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina diikuti para Asisten P
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
Baca Juga:
Lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025), dikutip detiknews.
Baca Juga:
Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.
* Kasus Proyek PDNS Rp 958 M
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.
Simak juga Video 'Menkomdigi Dukung Dugaan Korupsi PDNS Diusut Tuntas'. (*)
Tanjungbalai (harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina diikuti para Asisten P
Tapteng(harianSIB.com)Para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit siapsiap lahannya akan diukur ulang oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Teng
Medan(harianSIB.com)Terkait kasus dugaan korupsi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakuka
Tebingtinggi(harianSIB.com)Diduga menabrak pembatas jalan (road barrier), truk colt diesel BK 8397 MH yang mengangkut 7 ton tepung, tergulin
Medan(harianSIB.com)Tahun ini, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan rencana pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang digagas Preside