Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Kejagung: Jaksa Dapat Pengawalan Saat Laksanakan Tugas

Redaksi - Senin, 26 Mei 2025 09:57 WIB
316 view
Kejagung: Jaksa Dapat Pengawalan Saat Laksanakan Tugas
Ist/SNN
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jaksa selalu mendapatkan pengawalan setiap kali menjalankan tugas sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas insiden penyerangan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi di lahan perkebunan sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, yang berlokasi di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu (24/5).

Baca Juga:

"Dalam pelaksanaan tugas, jaksa selalu didampingi pengawalan. Namun, kejadian ini berlangsung di luar jam dinas," ujar Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan bahwa selama ini pengamanan terhadap jaksa saat menjalankan tugas, termasuk dalam proses persidangan, dilakukan oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:

Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Adapun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.

Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.

Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Meski begitu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.

Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.

Sementara terkait kerja sama dengan TNI, ia menyebutkan di Sumatera Utara pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).

Ke depan, dirinya menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan.

"Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya," tuturnya.

Sebelumnya, terjadi pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat pada Sabtu (24/5) pukul 15.40 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembacokan terjadi di ladang sawit milik Jhon. Terdapat dugaan pembacokan terkait dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal milik terdakwa Eddy Suranta.

Eddy sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara atas perkara tersebut. Namun, hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya bebas.

Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi sehingga Eddy divonis hukuman 1 tahun penjara.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru