Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Petugas Pemasyarakatan Serukan Komitmen Nol HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan

Robert Banjarnahor - Jumat, 30 Mei 2025 11:35 WIB
389 view
Petugas Pemasyarakatan Serukan Komitmen Nol HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan
Ist/SNN
lkrar bersama untuk mewujudkan lingkungan bebas dari telepon genggam (HP) dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan). Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Petugas di seluruh satuan kerja pemasyarakatan menyampaikan ikrar bersama untuk mewujudkan lingkungan bebas dari telepon genggam (HP) dan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan negara (rutan).

Ikrar ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Baca Juga:

"Saya tegaskan kembali, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang masih bermain-main dengan narkoba dan HP. Jangan sampai segelintir oknum merusak muruah Pemasyarakatan. Zero narkoba dan HP adalah harga mati," tegas Agus dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ikrar bersama ini dilaksanakan serentak pada Rabu (28/5) oleh seluruh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), termasuk lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga:

Isi ikrar tersebut menegaskan sikap tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP ilegal di lingkungan pemasyarakatan: Menyatakan perang terhadap narkoba dan berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba dan HP ilegal. Siap menindak tegas setiap bentuk pelanggaran. Zero narkoba dan HP adalah harga mati.

Selain pembacaan ikrar, seluruh satuan kerja pemasyarakatan juga menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk kesungguhan untuk tidak mentoleransi masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkoba dan HP, ke dalam lapas dan rutan.

Menurut Agus, narkoba dan HP merupakan salah satu permasalahan yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan. Hal itu mengingat semakin beragamnya modus masuk barang terlarang ke dalam lapas atau rutan.

Kasus terbaru, tutur dia, petugas Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam bakso saat layanan kunjungan, Selasa (27/5).

Agar tidak terjadi kejadian serupa, Agus menyatakan pihaknya telah menyusun kebijakan dengan lebih mengintensifkan razia. Selain itu, ia juga menerapkan kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Agus menyebut lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi, khususnya terkait narkoba, telah dipindahkan ke Nusakambangan. Bersamaan dengan itu, 77 oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam penyelundupan HP atau narkoba di lapas maupun rutan juga telah dijatuhi sanksi tegas.

Sebelumnya, Ditjenpas telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk menyusun peta jalan (roadmap) reformasi sistem pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan roadmap tersebut akan menjadi arah baru dalam menjawab tantangan pemasyarakatan dewasa ini.

"Kita tidak bisa terus berkutat dengan pola lama. Reformasi pemasyarakatan harus didukung dengan roadmap yang jelas dan terukur agar kita bisa beradaptasi dengan tantangan zaman," kata Mashudi saat memimpin FGD itu di Jakarta, Rabu (28/5), sebagaimana keterangan tertulisnya.

Salah satu fokus penting roadmap tersebut adalah pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lapas dan rutan. Selain teknologi jammer (pemblokiran), Ditjenpas juga mencari solusi pengendalian lain yang lebih efektif serta memberi sanksi tegas untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia, fasilitas, dan tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi juga menjadi sorotan dalam FGD tersebut untuk dijadikan fondasi reformasi sistem pemasyarakatan ke depannya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru