Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 05 Agustus 2025

Wamenkumham Tegaskan RUU KUHAP Wajib Disahkan pada 2025

Redaksi - Jumat, 30 Mei 2025 13:21 WIB
436 view
Wamenkumham Tegaskan RUU KUHAP Wajib Disahkan pada 2025
(ANTARA FOTO/FAUZAN).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP wajib diselesaikan pada 2025 ini.
Jakarta (harianSIB.com)

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan pada tahun 2025.

Menurutnya, pengesahan RUU KUHAP sangat penting karena berhubungan langsung dengan implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga:

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini karena memiliki dampak besar terhadap KUHP," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5) malam, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia menambahkan, beberapa pasal terkait penahanan dalam aturan saat ini tidak akan lagi berlaku setelah KUHP baru diterapkan. Jika tidak segera direvisi, aparat penegak hukum berpotensi kehilangan dasar hukum untuk melakukan penahanan.

Baca Juga:

Karenanya Eddy mengatakan saat ini dibutuhkan KUHAP baru yang isinya sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, Eddy menyebut RUU KUHAP juga memuat sejumlah perbaikan dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.

Ia menjelaskan melalui pendekatan due process model dapat semakin menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

"Filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," tutur Eddy.

Di sisi lain, Eddy menyebut RUU KUHAP juga telah disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

"Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan. Bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru