Ngawi
(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal
Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap lima anggota sindikat
pengedar uang palsu yang beroperasi lintas provinsi. Dua di antaranya merupakan
kepala desa aktif.
"Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis kasus tersebut, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten: Ngawi, Magetan, dan Madiun (Jawa Timur), serta Sragen (Jawa Tengah).
Baca Juga:
Kelima tersangka yang ditangkap adalah DM (42), kepala desa aktif di Sine; ES (55), kepala desa aktif di Ngrambe; AS (41) asal Sragen; AP (38) dari Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) dari Lampung Selatan.
Para pelaku menggunakan modus mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat.
Barang bukti yang disita, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Charles mengatakan, uang palsu itu diperoleh dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Sedangkan uang palsu tersebut diduga diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang yang masih diburu yang dikenal sebagai "Mr X".
"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor