Makassar
(harianSIB.com)Enam anggota
polisi dari
Polrestabes Makassar diduga melakukan penyiksaan dan
pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini kini tengah ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan. Salah satu pelaku yang diduga terlibat adalah Bripda A.
"Ada dugaan anggota Polrestabes melanggar kode etik dan disiplin. Korban melapor, dan pelaku langsung kami amankan pada hari yang sama," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kepada wartawan, Minggu (1/6), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Peristiwa bermula saat korban, Yusuf Saputra (20), berada di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Yusuf yang sedang duduk tiba-tiba didatangi enam polisi, salah satunya langsung menodongkan senjata dengan tuduhan terkait peredaran narkoba.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat sepi, lalu diikat dan mengalami tindakan kekerasan. Korban diminta mengaku mengedarkan narkoba.
Baca Juga:
Yusuf juga disebut ditelanjangi oleh sejumlah polisi dan dimintai uang damai sebesar Rp15 juta, namun, Yusuf tidak sanggup memberikan uang tersebut.
"Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa, ini menunggu sidang, kalau misalnya memang terbukti kita akan terapkan sanksi seberat beratnya," kata Arya.
Arya menuturkan Propam Polda Sulsel sudah melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
"Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hp, dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi, nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," jelasnya.
Menurut Arya perbuatan Bripda A cs telah melanggar aturan, yakni melakukan penangkapan terhadap warga yang di luar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah.
"Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
"Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi semuanya sudah kita amankan," ujar Arya.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor