Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Juni 2025

Terlibat Kasus Narkoba, 9 Mantan Personel Satresnarkoba Barelang Dihukum Seumur Hidup

Redaksi - Jumat, 06 Juni 2025 15:53 WIB
411 view
Terlibat Kasus Narkoba, 9 Mantan Personel Satresnarkoba Barelang Dihukum Seumur Hidup
ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kepri
Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengikuti jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Bata, Kepri, Senin (2/6/2025).
Batam (harianSIB.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Sidang putusan terhadap para terdakwa digelar selama dua hari. Pada Rabu (4/6), majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadillah. Sementara itu, sidang putusan untuk terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma'ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, dan Junaidi dilangsungkan pada Kamis (5/6).

Baca Juga:

Empat terdakwa pertama, yakni Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadillah, sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim memutuskan untuk meringankan hukuman mereka menjadi penjara seumur hidup.

"Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri," ujar anggota majelis hakim, Dauglas Napitupulu, dalam persidangan, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Adapun lima terdakwa lainnya, yakni Wan Rahmat, Ibnu Ma'ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, dan Junaidi, memang sejak awal dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU, dan tuntutan tersebut dikabulkan oleh hakim.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah meringankan vonis terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim pengacara terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.

Perkara ini total menyeret 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelag sebagai terdakwa. Selain itu, terdapat dua terdakwa lainnya dari unsur sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai bandar narkoba. Keduanya diputus pidana 20 tahun penjara.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru