Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

TUMPAS dan JAM-Pidum Bersinergi Perangi Premanisme Berkedok Ormas

Martohap Simarsoit - Sabtu, 07 Juni 2025 12:57 WIB
659 view
TUMPAS dan JAM-Pidum Bersinergi Perangi Premanisme Berkedok Ormas
Foto: dok/puspenkum
Audensi: Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) saat beraudensi dengan JAM-Pidum Prof Dr Asep N Mulyana, di ruang rapat JAM-Pidum, Rabu (4/6/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep N Mulyana, SH MHum menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS), di ruang rapat JAM-Pidum Kejaksaan Agung.

"Audiensi yang dihadiri 29 anggota dan pengurus TUMPAS dipimpin oleh Ketua Tim Saor Siagian, SH MH, berlangsung, Rabu (4/6/2025)," sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Jumat (7/6/2025).

Baca Juga:

Kegiatan ini upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan masyarakat, khususnya kalangan advokat yang memiliki perhatian terhadap isu premanisme.

Dalam pertemuan tersebut, pihak TUMPAS menyampaikan mendukung Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:

JAM-Pidum Prof Asep menyampaikan apresiasi atas dukungan moril dan semangat juang dari para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan kecintaan terhadap NKRI.

Dia menegaskan, Kejaksaan RI terus memperkuat upaya dalam menanggulangi premanisme melalui pendekatan strategis lintas bidang.

Sementara TUMPAS menilai, aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan sangat membahayakan ketertiban umum serta keberlangsungan investasi nasional.

TUMPAS mendorong Kejaksaan mengambil peran strategis dalam penindakan tegas perilaku yang mengganggu tujuan negara, serta memberikan usulan agar tindakan preventif, detektif dan represif terus diperkuat.

Namun demikian, JAM-Pidum menanggapi bahwa kewenangan bidang Tindak Pidana Umum terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh Kepolisian.

"Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuh JAM-Pidum.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru