
2 Pos Lantas Dibakar Massa, Kasat Lantas: Operasional Akan Berjalan Normal
Medan(harianSIB.com)Aksi demo berjilidjilid yang dilakukan sejumlah lapisan masyarakat sejak 2629 Agustus 2025 di Kota Medan, merusak seju
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga:
Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
"Kami terbuka. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh, maka kami akan menyesuaikan kodenya sebagai wilayah Aceh," ujar Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Ia menegaskan, bahwa Kemendagri menghormati proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan, sembari menekankan bahwa apapun hasilnya, keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi prinsipnya terbuka, karena semuanya masih berada dalam satu negara, yaitu NKRI," tambahnya.
Safrizal juga menjelaskan bahwa penetapan status administratif keempat pulau tersebut bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008. Saat itu, tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 260 pulau di Aceh. Namun, keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar.
"Pada tahun 2008, saat pembakuan nama rupabumi di Banda Aceh, tim tidak memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam daftar 260 pulau yang diverifikasi di Aceh," jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
Medan(harianSIB.com)Aksi demo berjilidjilid yang dilakukan sejumlah lapisan masyarakat sejak 2629 Agustus 2025 di Kota Medan, merusak seju
Medan(harianSIB.com)Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di tanah air, Majelis Sholawat Ahlul Kirom melalui Bidc Humas Polda Sum
Jakarta(harianSIB.com)Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan Dewan Perwaki
Sidikalang(harianSIB.com)Korban meninggal akibat truk box rem blong menjadi 2 orang dan 3 orang mengalami luka ringan dan berat, Minggu (31/
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya