
Jadi Polemik Aceh dan Sumut, Kemendagri Kaji Ulang Penetapan 4 Pulau
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula ter
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga:
Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
"Kami terbuka. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh, maka kami akan menyesuaikan kodenya sebagai wilayah Aceh," ujar Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Ia menegaskan, bahwa Kemendagri menghormati proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan, sembari menekankan bahwa apapun hasilnya, keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi prinsipnya terbuka, karena semuanya masih berada dalam satu negara, yaitu NKRI," tambahnya.
Safrizal juga menjelaskan bahwa penetapan status administratif keempat pulau tersebut bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008. Saat itu, tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 260 pulau di Aceh. Namun, keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar.
"Pada tahun 2008, saat pembakuan nama rupabumi di Banda Aceh, tim tidak memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam daftar 260 pulau yang diverifikasi di Aceh," jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," ujar Syafrizal.
Kemudian, pada 2009 hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.(*)
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula ter
Sibolga (harianSIB.com)Warga Kota Sibolga dan sekitarnya saat ini sedang dihebohkan dengan pembicaraan hangat tentang pemberitaan yang sedan
Tapanuli Utara (harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan Tapanuli Utara (Taput) menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Ketenagakerjaan
Toba (harianSIB.com)Bupati Toba mengatakan terkait masalah tanah yang ada di Desa Amborgang Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba yang oleh putus
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan kembali menggelar Jumat Curhat di Balai Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Jumat (13/6/2025).Kapolres