Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Kasus Korupsi di Papua, Uang Cash Dibawa dalam 19 Koper untuk Beli Jet Pribadi

* MAKI Duga Lokasi Jet Pribadi Berada di Luar Negeri
Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 13:04 WIB
433 view
Kasus Korupsi di Papua, Uang Cash Dibawa dalam 19 Koper untuk Beli Jet Pribadi
ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

KPK masih mengusut kasus dugaan pembelian jet pribadi dari dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022. KPK menyebut jet pribadi itu dibeli secara tunai dan dibawa dalam 19 koper.


"Dalam transaksinya KPK menduga pembelian tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (17/6).

Baca Juga:

Budi mengatakan, uang tunai pembelian jet pribadi dibawa menggunakan 19 koper. Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.


"Dan dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," kata Budi.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan terus mengusut pembelian jet pribadi menggunakan uang korupsi dana operasional Pemprov Papua. Dia mengatakan KPK pun mendalami aliran dana lain dalam kasus tersebut.


"Perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain ya, baik pesawat ataupun aset-aset dalam bentuk lainnya," ucapnya.


"KPK masih mendalami, dan tentu akan melacak dan menelusuri karena tentu dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus sebagai langkah awal dalam asset recovery nantinya, mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini cukup besar mencapai Rp 1,2 triliun," imbuh Budi.


Diketahui, KPK tengah mengusut perkara kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua tahun 2020-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menemukan aliran uang yang digunakan untuk pembelian private jet.


"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Budi.


Budi mengatakan saksi atas nama Gibrael Isaak (GI) yang merupakan WNA Singapura dipanggil pada Kamis (12/6) untuk mendalami pembelian pesawat private jet tersebut. Namun saksi tersebut belum hadir.


Kerugian negara dalam kasus ini sendiri mencapai Rp 1,2 triliun. Tersangka dalam kasus ini adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE). Tersangka itu diduga melakukan perbuatannya bersama dengan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," katanya.


Lokasi Jet Diduga di Luar Negeri

Sementara itu, keberadaan jet pribadi tersebut masih menjadi teka-teki. Masyarakat Anti-korupsi Indonesia mengaku tengah melacak lokasi jet pribadi itu.
"Saya tidak paham lokasi mananya, sedang melacak juga," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.


Boyamin menduga jet pribadi itu berada di luar negeri bukan di Indonesia. Hal itu karena, kata dia, biasanya jet pribadi lebih sering dioperasikan di luar negeri.
"Tapi saya yakin itu di luar negeri bukan di Indonesia gitu karena memang private jet itu lebih banyak dioperasionalkan di luar negeri gitu, mudah-mudahan segera ketemu," ujarnya.


Boyamin mengungkapkan hampir kepala daerah salah memahami perihal dana operasional yang tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri. Dia menyebut dana operasional hanya dipakai untuk kegiatan kelembagaan, bukan untuk kegiatan pribadi.


"Prinsipnya itu tidak boleh dikantongi untuk pribadi, tidak boleh untuk kegiatan pribadi. Maka setiap pembelanjaan yang di luar kepentingan kelembagaan atau kedinasan, maka itu menjadi korupsi dan ini hampir terjadi di kepala kepala daerah karena salah memahami dana operasional dianggap operasional termasuk operasional pribadi," tuturnya.


Masih Dirahasiakan
Diketahui, KPK belum mengungkap lokasi persis posisi pesawat jet pribadi tersebut.


"Sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. (Lokasi persisnya) ada di suatu tempat," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6).


Setyo mengatakan KPK terus memastikan posisi persis dari pesawat jet tersebut. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.


"Kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana. Karena ini kan kami sedang juga melacak lah posisinya itu," sebutnya.


KPK belum menentukan sikap apakah jet itu akan dibawa ke Indonesia. Setyo menyebut barang mewah itu juga bisa dititipkan ke negara lokasi jet ditemukan.


"Sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak ada berubah, tidak akan termengenai lain-lain, ya pastinya bisa kita titipkan," tuturnya.


"Tapi kalau kemudian harus dibawa ke sini tentu juga dipertimbangkan, ya posisinya apa gini dan lain-lain, ya untuk memastikan keamanan," tambahnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru