Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Terobosan Baru di Aceh Tenggara: Ribuan Hektar Hutan Dikelola untuk Kesejahteraan Warga

Armentoni Munthe - Kamis, 19 Juni 2025 15:42 WIB
413 view
Terobosan Baru di Aceh Tenggara: Ribuan Hektar Hutan Dikelola untuk Kesejahteraan Warga
(foto harianSIB.com/Armentoni Munthe)
Ketua HKM Gapoktan Bekhu Dihe Lukman (kiri) dan Ketua HKM KTH Jambur Latong Ramli Pelis (kanan) serta Direktur Eksekutif Social Forestry Fondation, Chairul Sahbana Tarigan(tengah) foto bersama sesaat seusai penandatangan naskah bersama.
Aceh Tenggara(harianSIB.com)

Dua kelompok pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Aceh Tenggara, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bekhu Dihe dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Jambur Latong, resmi menjalin kerja sama dengan Social Forestry Foundation (Yayasan Perhutanan Sosial). Kerja sama ini menandai langkah besar dalam pengelolaan 8.000 hektar hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung ketahanan pangan lokal.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di Restoran Raja Ayam Bakar Kutacane pada Selasa (17/6/2025). Dokumen penting ini ditandatangani oleh Ketua HKM Gapoktan Bekhu Dihe, Lukman, dan Ketua HKM KTH Jambur Latong, Ramli Pelis, disaksikan oleh para pengurus serta masyarakat setempat.

Baca Juga:

Ketua HKM Jambur Latong, Ramli Pelis, mengungkapkan bahwa kerja sama ini berawal dari keinginan kuat kelompoknya untuk mempercepat program perhutanan sosial yang dinilai belum berjalan maksimal. "Kami membutuhkan dukungan dari Social Forestry Foundation yang kami nilai memiliki kompetensi di bidang ini," ujar Ramli Pelis pada Kamis (19/6/2025).

Program perhutanan sosial di Aceh Tenggara ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2018. Saat ini, fokus utamanya adalah pengembangan dua izin HKM yang telah diberikan: Gapoktan Bekhu Dihe seluas 5.437 hektar dan KTH Jambur Latong seluas 2.477 hektar.

Baca Juga:

Lukman, Ketua HKM Bekhu Dihe, menyambut baik kerja sama ini dengan optimisme tinggi. "Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin yakin bahwa hutan kita akan membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh Tenggara. Potensi hutan kita mampu menghidupi ribuan keluarga," tuturnya.

Izin pengelolaan hutan ini berlaku selama 35 tahun sejak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2018. Meski sudah berjalan tujuh tahun, program ini belum berkembang signifikan. Oleh karena itu, kehadiran Yayasan Perhutanan Sosial diharapkan menjadi katalisator dalam memajukan program perhutanan sosial demi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kepala Desa Khabung Tubung sekaligus Sekjen APDESI Aceh Tenggara, Supardi, turut menyampaikan dukungannya. "Kerja sama ini adalah kabar baik bagi kami para Kepala Desa. Pemerintah Desa seringkali kesulitan menjalankan Program Ketahanan Pangan Desa yang menggunakan 20% dana desa karena keterbatasan lahan. Pemanfaatan 8.000 hektar lahan di area dua HKM ini hadir sebagai solusi dan alternatif," jelas Supardi.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru