Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Izin Profesi Pengacara Ronald Tannur

Redaksi - Kamis, 19 Juni 2025 17:59 WIB
203 view
Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Izin Profesi Pengacara Ronald Tannur
(©antara)
Sidang Ibu Ronald Tannur
Jakarta(harianSIB.com)
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin profesi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Hakim menyatakan bahwa kewenangan pencabutan izin profesi advokat berada di tangan organisasi advokat, bukan pengadilan.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), dikutip dari detiknews. Hakim mempertimbangkan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hakim berpendapat seorang advokat diangkat oleh organisasi advokat. Hakim menyatakan kewenangan pencabutan izin profesi advokat pun tidak dimiliki majelis hakim, melainkan pada organisasi advokat.

Baca Juga:

"Menimbang bahwa terhadap putusan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana uraian di atas bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat. Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organisasi advokat," ujar hakim.

Sebelumnya, Lisa Rachmat divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lisa bersalah memberikan suap ke tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga:

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Lisa membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana selama 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Lisa Rachmat bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru